A. Definisi dan Tipe Hak Kepemilikan
Untuk memahami konsep dasar dari hak
kepemilikan, asumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam
kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik. Asumsi itu menyebutkan
bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan
pribadi dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan melalui ijin
menurut prinsip kebebasan kontrak.
Melalui konsep dasar tersebut, hak
kepemilikan atas suatu aset merupakan hak untuk menggunakan, untuk mengubah
bentuk dan isi hak kepemilikan, dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas
aset, atau beberapa hak yang diinginkan.
Hak kepemilikan bisa didefinisikan
sebagai hak-hak untuk memiliki, menggunakan, menjual, dan mengakses
kesejahteraan. Kepemilikan disini bisa berupa kepemilikan fisik dan kepemilikan
yang tidak terlihat seperti ide, puisi, formula/rumus kimia.
Dalam konteks kerangka kerja
neoklasik menyarankan bahwa struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi
alokasi sumber daya yang efisien pula. Ada empat karakteristik dari hak
kepemilikan, yaitu:
·
Universalitas: seluruh sumber daya dimiliki secara privat
dan seluruh jatah dispesifikasi secara lengkap;
·
Eksklusivitas: seluruh keuntungan dan biaya diperluas
sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke
pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung;
·
Transferabilitas: seluruh hak kepemilikan seharusnya
dapat dipindahkan dari satu pemilik kepada pemilik lain lewat pertukaran
sukarela;
·
Enforsibilitas: hak kepemilikan seharusnya dijamin dari
praktik/pembeslahan keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.
Tipe-tipe Rezim Hak Kepemilikan Berdasarkan Pemilik, Hak,
dan Kewajiban
Tipe
|
Pemilik
|
Hak Milik
|
Kewajiban
Pemilik
|
Kepemilikan privat
|
Individu
|
Pemanfaatan yang bisa diterima secara sosial; kontrol
akses
|
Mencegah penggunaan yang tidak bisa diterima secara
sosial
|
Kepemilikan bersama
|
Kolektif
|
Pengecualian terhadap non-pemilik
|
Merawat, mengatur tingkat pemanfaatan
|
Kepemilikan negara
|
Warga negara
|
Menentukan aturan
|
Menjaga tujuan-tujuan sosial
|
Akses terbuka (tanpa
kepemilikan)
|
Tidak ada
|
Memanfaatkan (capture)
|
Tidak ada
|
Dari tabel diatas, hak kepemilikan
dalam literatur ekonomi kelembagaan baru dapat dipisahkan dalam empat tipe
berikut:
·
Rezim kepemilikan individu/pribadi, yakni hak kepemilikan
dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemiliknya;
·
Rezim kepemilikan bersama, yakni hak kepemilikan dan
aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas;
·
Rezim kepemilikan negara, yakni hak kepemilikan da
aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara;
·
Rezim akses terbuka, yakni hak kepemilikan dan
aturan-aturan yang tidak ditetapkan oleh siapapun.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan
ekonomi, secara umum diasumsikan bahwa kualitas hak kepemilikan mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi nasional lewat empat mekanisme kausalitas berikut:
·
Jaminan hak kepemilikan mengurangi ketidakpastian
sehingga meningkatkan investasi nasional maupun penanaman modal asing;
·
Hak kepemilikan mempengaruhi investasi dalam teknologi
dan sumber daya insani;
·
Keamanan hak kepemilikan mereduksi biaya transaksi, yang
membuat perilaku privat tidak mendapat ruang untuk mendapat “hak khusus” dalam
kerangka kerja kelembagaan yang mapan;
·
Ketiadaan jaminan hak kepemilikan menyebabkan misalokasi
sumber daya ekonomi.
Terdapat tiga kelompok besar dalam
rezim sistem ekonomi, yaitu:
·
Rezim sistem ekonomi kapitalis, dimana kepemilikan
dimiliki oleh sektor privat (swasta). Sistem ini percaya bahwa hak kepemilikan
privat yang dimediasi oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi
yang efisien;
·
Rezim sistem ekonomi sosialis, dimana kepemilikan ada di
tangan negara. Negara yang berhak untuk memiliki seluruh sumber daya ekonomi
yang tersedia, seperti tanah. Sistem ini percaya bahwa pemerataan ekonomi akan
lebih mudah diwujudkan ketimbang hak kepemilikan dipegang swasta;
·
Rezim ekonomi campuran, dimana negara diberi ruang
mengelola hak kepemilikan yang strategis, seperti sumber daya air, hutan, dan
lain-lain. Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa
harus mengorbankan tujuan pemerataan pembangunan.
C. Hak Kepemilikan dan Ekonomi Kelembagaan
Salah satu persoalan ekonomi yang
kerap menjadi bahan perdebatan adalah mengenai penanganan eksternalitas.
Ekonomi neoklasik berpendapat bahwa pasar tidak bisa menyelesaikan masalah
eksternalitas, seperti halnya pasar tidak mampu memecahkan persoalan hak
kepemilikan dan barang publik. Pada titik inilah diperlukan instrumen “aturan
main” untuk bisa menyelesaikan masalah eksternalitas.
Dengan basis pemikiran itu, Coase
dengan “Coase Teorem”-nya memberikan gagasan bahwa eksternalitas dapat
diinternalisasikan dalam kegiatan ekonomi jika hak kepemilikan telah dikelola
dengan baik. Jika hak kepemilikan telah diatur dengan baik, maka intervesi
pemerintah sudah tidak diperlukan lagi. Aspek distribusi dari hasil kegiatan
ekonomi tersebut akan ditentukan oleh alokasi awal dari hak kepemilikan
tersebut.
Berbeda dengan Coase, Mills
beranggapan bahwa negara perlu melakukan intervensi dengan untuk mengatasi
masalah eksternalitas dengan tiga peran berikut:
·
Pembagian otoritas dan tanggung jawab antara pemerintah
lokal, pemerintah pusat/negara, dan badan-badan pemerintah yang bisa menghambat
terjadinya penyimpangan setiap program;
·
Keengganan umum untuk menggunakan kekuasaan pasar dalam
menyelesaikan masalah eksternalitas berupa pelarangan dan tata administrasi
oleh negara untuk melakukan penegakan;
·
Ketidakmampuan mempertimbangkan tingkat optimal dari
kerusakan lingkungan menyebabkan eksternalitas hanya bisa diatasi melalui
pengeluaran sumber daya masyarakat.
Perbandingan Kelembagaan Kapitalis dan Ideologi:USA,
Jerman, dan Jepang
|
AS
|
Jerman
|
Jepang
|
Institusi
Politik
|
Demokrasi
liberal: pemerintah yang terpisah (divided);
kelompok kepentingan yang terorganisasi
|
Demokrasi
sosial; birokrasi lemah; legalitas organisasi korporatis (corporatist)
|
Demokrasi
pembangunan (developmental); birokrasi kuat; “reciprocal consent” antara negara dan pasar
|
Institusi
Ekonomi
|
Desentralisasi; pasar
terbuka; pasar modal yang tidak terkonsentrasi; tradisi antitrust
|
Pasar yang
terorganisasi; tiers of firms;
pasar modal yang berpusat pada bank; perbankan umum (universal)
|
Terpimpin, tercabang,
sulit melakukan penetrasi ke pasar; jaringan bisnis yang ketat/kartel dalam
industri yang menurun (declining
industry)
|
Ideologi
Ekonomi Dominan
|
Kebebasan usaha
(free enterprises liberalism)
|
Kemitraan
sosial (social partnership)
|
technonationalism
|
Di AS yang menganut pasar bebas, hak
kepemilikan hampir seluruhnya diberikan kepada sektor swasta sehingga tidak ada
ruang bagi negara mengelola dan menguasai sumber daya ekonomi, termasuk
kepemilikan badan usaha negara.
Di Jerman yang menganut ekonomi
kesejahteraan dan ekonomi pasar sosial, negara dalam intensitas yang terbatas
diberi ruang untuk menguasai hak kepemilikan yang bernilai ekonomi, sehingga
negara mempunyai kapasitas mengatasi problem eksternalitas, barang publik, dan
ketimpangan ekonomi. Instrumen yang dipakai adalah pajak progresif, tunjangan
sosial, dan kepemilikan badan usaha.
Di Jepang yang menganut sistem pasar
terpimpin, dimana negara diberi keleluasaan untuk memiliki hak kepemilikan. Negara
melakukan koordinasi yang integratif dengan dunia usaha sehingga seluruh
kegiatan ekonomi bisa dikontrol dengan baik.
D. Hak Kepemilikan dan Efisiensi Ekonomi
Efisiensi didefinisikan sebagai upaya
memeroleh output yang lebih besar dengan input yang sama. Efesiensi tersebut
bisa dicapai melalui dua cara, yakni pendekatan statis dan pendekatan dinamis.
·
Pendekatan statis, efisiensi ekonomi dicapai melalui
spesialisasi tenaga kerja. Asumsinya, jika setiap tenaga kerja hanya
mengerjakan satu kegiatan kecil, maka dia akan mudah menguasai pekerjaan
tersebut sehingga produktivitas menjadi lebih tinggi;dan
·
Pendekatan dinamis, efisiensi ekonomi diperoleh dengan
jalan meningkatkan kapasitas dan inovasi teknologi sehingga produktivitas
menjadi meningkat.
Efisiensi ekonomi jika dikaitkan
dengan hak kepemilikan, maka akan memunculkan berbagai perspektif, antara lain:
·
Melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan kepastian
hukum untuk melindungi penemuan-penemuan baru dengan menjamin hak paten. Bila inovasi
tercipta, maka secara langsung akan mempengaruhi pola produksi yang bisa
meningkatkan produktivitas;
·
Hubungan antara hak kepemilikan dengan degradasi
lingkungan. Ketergantungan aktivitas ekonomi terhadap sumber daya alam masih
sangat besar sehingga kecenderungan ini berpotensi merusak lingkungan. Hak kepemilikan
yang tidak jelas terhadap sumber daya alam cenderung akan merusak lingkungan
dan dalam jangka panjang akan menurunkan pertumbuhan (efisiensi) ekonomi.
Pada dasarnya, semua model hak
kepemilikan dapat digunakan sesuai dengan kondisi yang ada, dan tidak dapat
disimpulkan mana yang lebih baik. Jika setiap pemiliknya diketahui dengan
jelas, apapun tipe dari hak kepemilikan tersebut, maka tidak hanya mewartakan
para pemiliknya untuk memanfaatkan atau mengeksploitasi hak milik, tapi juga
melestarikan dan melindunginya sehingga tetap terjaga bagi kepentingan jangka
panjang. Inilah yang menjadi kunci efisiensi ekonomi, yaitu adanya kepastian
hak kepemilikan yang dijamin melalui produk dan penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar