Senin, 22 Oktober 2018

#7 TEORI HAK KEPEMILIKAN



     A.   Definisi dan Tipe Hak Kepemilikan
Untuk memahami konsep dasar dari hak kepemilikan, asumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik. Asumsi itu menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan melalui ijin menurut prinsip kebebasan kontrak.
Melalui konsep dasar tersebut, hak kepemilikan atas suatu aset merupakan hak untuk menggunakan, untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan, dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas aset, atau beberapa hak yang diinginkan.
Hak kepemilikan bisa didefinisikan sebagai hak-hak untuk memiliki, menggunakan, menjual, dan mengakses kesejahteraan. Kepemilikan disini bisa berupa kepemilikan fisik dan kepemilikan yang tidak terlihat seperti ide, puisi, formula/rumus kimia.
Dalam konteks kerangka kerja neoklasik menyarankan bahwa struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumber daya yang efisien pula. Ada empat karakteristik dari hak kepemilikan, yaitu:
·         Universalitas: seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah dispesifikasi secara lengkap;
·         Eksklusivitas: seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung;
·         Transferabilitas: seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan dari satu pemilik kepada pemilik lain lewat pertukaran sukarela;
·         Enforsibilitas: hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktik/pembeslahan keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.    

Tipe-tipe Rezim Hak Kepemilikan Berdasarkan Pemilik, Hak, dan Kewajiban
Tipe
Pemilik
Hak Milik
Kewajiban Pemilik
Kepemilikan privat
Individu
Pemanfaatan yang bisa diterima secara sosial; kontrol akses
Mencegah penggunaan yang tidak bisa diterima secara sosial
Kepemilikan bersama
Kolektif
Pengecualian terhadap non-pemilik
Merawat, mengatur tingkat pemanfaatan
Kepemilikan negara
Warga negara
Menentukan aturan
Menjaga tujuan-tujuan sosial
Akses terbuka (tanpa kepemilikan)
Tidak ada
Memanfaatkan (capture)
Tidak ada

Dari tabel diatas, hak kepemilikan dalam literatur ekonomi kelembagaan baru dapat dipisahkan dalam empat tipe berikut:
·         Rezim kepemilikan individu/pribadi, yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemiliknya;
·         Rezim kepemilikan bersama, yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas;
·         Rezim kepemilikan negara, yakni hak kepemilikan da aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara;
·         Rezim akses terbuka, yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan oleh siapapun.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, secara umum diasumsikan bahwa kualitas hak kepemilikan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional lewat empat mekanisme kausalitas berikut:
·         Jaminan hak kepemilikan mengurangi ketidakpastian sehingga meningkatkan investasi nasional maupun penanaman modal asing;
·         Hak kepemilikan mempengaruhi investasi dalam teknologi dan sumber daya insani;
·         Keamanan hak kepemilikan mereduksi biaya transaksi, yang membuat perilaku privat tidak mendapat ruang untuk mendapat “hak khusus” dalam kerangka kerja kelembagaan yang mapan;
·         Ketiadaan jaminan hak kepemilikan menyebabkan misalokasi sumber daya ekonomi.

       B.   Hak Kepemilikan dan Rezim Sistem Ekonomi
Terdapat tiga kelompok besar dalam rezim sistem ekonomi, yaitu:
·         Rezim sistem ekonomi kapitalis, dimana kepemilikan dimiliki oleh sektor privat (swasta). Sistem ini percaya bahwa hak kepemilikan privat yang dimediasi oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang efisien;
·         Rezim sistem ekonomi sosialis, dimana kepemilikan ada di tangan negara. Negara yang berhak untuk memiliki seluruh sumber daya ekonomi yang tersedia, seperti tanah. Sistem ini percaya bahwa pemerataan ekonomi akan lebih mudah diwujudkan ketimbang hak kepemilikan dipegang swasta;
·         Rezim ekonomi campuran, dimana negara diberi ruang mengelola hak kepemilikan yang strategis, seperti sumber daya air, hutan, dan lain-lain. Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa harus mengorbankan tujuan pemerataan pembangunan.

C.   Hak Kepemilikan dan Ekonomi Kelembagaan
Salah satu persoalan ekonomi yang kerap menjadi bahan perdebatan adalah mengenai penanganan eksternalitas. Ekonomi neoklasik berpendapat bahwa pasar tidak bisa menyelesaikan masalah eksternalitas, seperti halnya pasar tidak mampu memecahkan persoalan hak kepemilikan dan barang publik. Pada titik inilah diperlukan instrumen “aturan main” untuk bisa menyelesaikan masalah eksternalitas.
Dengan basis pemikiran itu, Coase dengan “Coase Teorem”-nya memberikan gagasan bahwa eksternalitas dapat diinternalisasikan dalam kegiatan ekonomi jika hak kepemilikan telah dikelola dengan baik. Jika hak kepemilikan telah diatur dengan baik, maka intervesi pemerintah sudah tidak diperlukan lagi. Aspek distribusi dari hasil kegiatan ekonomi tersebut akan ditentukan oleh alokasi awal dari hak kepemilikan tersebut.
Berbeda dengan Coase, Mills beranggapan bahwa negara perlu melakukan intervensi dengan untuk mengatasi masalah eksternalitas dengan tiga peran berikut:
·         Pembagian otoritas dan tanggung jawab antara pemerintah lokal, pemerintah pusat/negara, dan badan-badan pemerintah yang bisa menghambat terjadinya penyimpangan setiap program;
·         Keengganan umum untuk menggunakan kekuasaan pasar dalam menyelesaikan masalah eksternalitas berupa pelarangan dan tata administrasi oleh negara untuk melakukan penegakan;
·         Ketidakmampuan mempertimbangkan tingkat optimal dari kerusakan lingkungan menyebabkan eksternalitas hanya bisa diatasi melalui pengeluaran sumber daya masyarakat.
Perbandingan Kelembagaan Kapitalis dan Ideologi:USA, Jerman, dan Jepang

AS
Jerman
Jepang
Institusi Politik
Demokrasi liberal: pemerintah yang terpisah (divided); kelompok kepentingan yang terorganisasi
Demokrasi sosial; birokrasi lemah; legalitas organisasi korporatis (corporatist)
Demokrasi pembangunan (developmental); birokrasi kuat; “reciprocal consent” antara negara dan pasar
Institusi Ekonomi
Desentralisasi; pasar terbuka; pasar modal yang tidak terkonsentrasi; tradisi antitrust
Pasar yang terorganisasi; tiers of firms; pasar modal yang berpusat pada bank; perbankan umum (universal)
Terpimpin, tercabang, sulit melakukan penetrasi ke pasar; jaringan bisnis yang ketat/kartel dalam industri yang menurun (declining industry)
Ideologi Ekonomi Dominan
Kebebasan usaha (free enterprises liberalism)
Kemitraan sosial (social partnership)
technonationalism

Di AS yang menganut pasar bebas, hak kepemilikan hampir seluruhnya diberikan kepada sektor swasta sehingga tidak ada ruang bagi negara mengelola dan menguasai sumber daya ekonomi, termasuk kepemilikan badan usaha negara.
Di Jerman yang menganut ekonomi kesejahteraan dan ekonomi pasar sosial, negara dalam intensitas yang terbatas diberi ruang untuk menguasai hak kepemilikan yang bernilai ekonomi, sehingga negara mempunyai kapasitas mengatasi problem eksternalitas, barang publik, dan ketimpangan ekonomi. Instrumen yang dipakai adalah pajak progresif, tunjangan sosial, dan kepemilikan badan usaha.
Di Jepang yang menganut sistem pasar terpimpin, dimana negara diberi keleluasaan untuk memiliki hak kepemilikan. Negara melakukan koordinasi yang integratif dengan dunia usaha sehingga seluruh kegiatan ekonomi bisa dikontrol dengan baik.      

D.   Hak Kepemilikan dan Efisiensi Ekonomi
Efisiensi didefinisikan sebagai upaya memeroleh output yang lebih besar dengan input yang sama. Efesiensi tersebut bisa dicapai melalui dua cara, yakni pendekatan statis dan pendekatan dinamis.
·         Pendekatan statis, efisiensi ekonomi dicapai melalui spesialisasi tenaga kerja. Asumsinya, jika setiap tenaga kerja hanya mengerjakan satu kegiatan kecil, maka dia akan mudah menguasai pekerjaan tersebut sehingga produktivitas menjadi lebih tinggi;dan
·         Pendekatan dinamis, efisiensi ekonomi diperoleh dengan jalan meningkatkan kapasitas dan inovasi teknologi sehingga produktivitas menjadi meningkat.
Efisiensi ekonomi jika dikaitkan dengan hak kepemilikan, maka akan memunculkan berbagai perspektif, antara lain:
·         Melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan kepastian hukum untuk melindungi penemuan-penemuan baru dengan menjamin hak paten. Bila inovasi tercipta, maka secara langsung akan mempengaruhi pola produksi yang bisa meningkatkan produktivitas;
·         Hubungan antara hak kepemilikan dengan degradasi lingkungan. Ketergantungan aktivitas ekonomi terhadap sumber daya alam masih sangat besar sehingga kecenderungan ini berpotensi merusak lingkungan. Hak kepemilikan yang tidak jelas terhadap sumber daya alam cenderung akan merusak lingkungan dan dalam jangka panjang akan menurunkan pertumbuhan (efisiensi) ekonomi.
Pada dasarnya, semua model hak kepemilikan dapat digunakan sesuai dengan kondisi yang ada, dan tidak dapat disimpulkan mana yang lebih baik. Jika setiap pemiliknya diketahui dengan jelas, apapun tipe dari hak kepemilikan tersebut, maka tidak hanya mewartakan para pemiliknya untuk memanfaatkan atau mengeksploitasi hak milik, tapi juga melestarikan dan melindunginya sehingga tetap terjaga bagi kepentingan jangka panjang. Inilah yang menjadi kunci efisiensi ekonomi, yaitu adanya kepastian hak kepemilikan yang dijamin melalui produk dan penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#KUIS

Kesan dan Pemikiran dalam Ekonomi Kelembagaan Terkait dengan Cara Berpikir dalam Melihat Permasalahan Ekonomi Ekonomi kelembagaan meru...